MENGISI KEMERDEKAAN (3)
Dengan “PENGAMPUNAN”, dasar yang ketiga
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia:
ke·mer·de·ka·an n keadaan (hal) berdiri sendiri (bebas, lepas, tidak terjajah lagi, dan sebagainya);
Efesus 4:32, “Tetapi hendaklah kamu ramah sworang terhadap yang lain, penuh kasih mesradan saling ‘mengampuni’ sebagaimana Allah di dalam Kristus telah mengampuni kamu”.
Kata “MERDEKA” memiliki arti leluasa mengatur secara bebas atas segala peraturan
dan tentunya sesuai dengan hal-hal yang benar.
Juga sudah bebas atas segala tuntutan dari pihak manapun karena memang sudah berdaulat secara mandiri.
Demikian halnya dengan keluarga kita yang sudah dimerdekakan oleh kematian Kristus, kita semua sudah bebas dari segala tuntutan,
dakwaan dari pihak manapun juga.
Untuk setiap kita mengelola kemerdekaan yang Tuhan sudah anugerahkan maka hal mendasar yang harus kita kerjakan adalah adanya sifat”MENGAMPUNI” dalam kehidupan keluarga kita.
Mazmur 86:5, “Sebab Engkau, ya Tuhan, baik dan suka mengampuni dan berlimpah kasih setia bagi semua orang yang berseru kepada- Mu.
Suami dan Istri harus memiliki kebiasaan yang suka mengampuni seperti halnya Tuhan kita yang memiliki sifat/kebiasaan suka ‘Mengampuni’.
Mengampuni berarti kita tidak ada lagi saling menuntut dalam kehidupan Suami-Istri dan anak-anak (keluarga).
Sehingga diantara kita tidak ada lagi yang mendakwa kita sehingga setiap kita menikmati kebebasan/kemerdekaan yang Tuhan anugerahkan.
(Roy - Lois)
0 Response to "MENGISI KEMERDEKAAN (3)"