IKATAN PERJANJIAN SUAMI ISTRI
1 Samuel 18:3-4
(3) Yonatan mengikat perjanjian dengan Daud, karena ia mengasihi dia seperti dirinya sendiri.
(4) Yonatan menanggalkan jubah yang dipakainya, dan memberikannya kepada Daud, juga baju perangnya, sampai pedangnya, panahnya dan ikat pinggangnya.
Dalam renungan hari ini kami membagikan tentang perjanjian untuk menyegarkan kembali tentang arti perjanjian dalam pernikahan.
Yonatan dan Daud membuat ikatan persahabatan yang dilandasi kasih tanpa pamrih. Dia memgasihi Daud seperti dirinya sendiri. Ini seperti apa yang diajarkan Yesus untuk mengasihi sesama seperti mengasihi diri sendiri (Matius 22:37-40). Demikian juga Yonatan menyerahkan jubahnya, baju perangnya, pedangnya, panahnya, dan ikat pinggangnya kepada Daud. Apa yang melambangkan kekuasaan, kekayaan, kekuatan, perlindungan, semuanya diserahkannya.
Di dalam perjanjian tersebut ada komitmen yang kuat antara keduanya. Ada kasih tanpa syarat yang memperkuat ikatan kasih persahabatan mereka. Kasih yang tidak mempedulikan keadaan yang mereka hadapi, tidak memandang status, tidak dipengaruhi kekurangan yang ada pada masing-masing. Kasih yang menyadari kehadiran Tuhan yang mengikat mereka selamanya.
"Tentang hal yang kita janjikan itu, antara aku dan engkau, sesungguhnya, TUHAN ada di antara aku dan engkau sampai selamanya." (1 Samuel 20:23).
Ikatan perjanjian amtara suami isteri lebih dari ikatan persahabatan antara Yonatan dan Daud. Perjanjian yang memiliki komitmen yang kuat untuk menerima pasangannya sebagai suami/isteri satu-satunya. Komitmen untuk mengasihi seperti dirinya sendiri. Ada kasih tanpa syarat untuk tetap mengasihi dalam keadaan suka/duka, sehat/sakit, kaya/miskin. Ikatan perjanjian tanpa batas waktu, berlaku selamanya sampai kematian memisahkan mereka.
Sebagai orang yang dewasa yang takut dan hormat kepada Tuhan, suami isteri akan berhasil membangun ikatan perjanjian seumur hidup dengan komitmen yang kuat jika terus melibatkan Tuhan dan mengijinkan Roh Kudus bekerja di dalam pernikahan. Amin.
(Wie - Yuli)
0 Response to "IKATAN PERJANJIAN SUAMI ISTRI"