PERJANJIAN DALAM PERNIKAHAN (COVENANT)
By
sianny
—
Selasa, 12 Juni 2018
—
Add Comment
—
Daily Bread,
http://momentofunity.org,
Moment of Unity,
MoU Indonesia,
Renungan Harian
Maleakhi 2:14-16 (TB) Dan kamu bertanya: "Oleh karena apa?" Oleh sebab TUHAN telah menjadi saksi antara engkau dan isteri masa mudamu yang kepadanya engkau telah tidak setia, padahal dialah teman sekutumu dan isteri seperjanjianmu.
Bukankah Allah yang Esa menjadikan mereka daging dan roh? Dan apakah yang dikehendaki kesatuan itu? Keturunan ilahi! Jadi jagalah dirimu! Dan janganlah orang tidak setia terhadap isteri dari masa mudanya.
Sebab Aku membenci perceraian, firman TUHAN, Allah Israel — juga orang yang menutupi pakaiannya dengan kekerasan, firman TUHAN semesta alam. Maka jagalah dirimu dan janganlah berkhianat!
Di dalam ayat ini 14 kita melihat, bahwa Tuhan menyebut Suami memiliki isteri seperjanjian (Covenant) yang merupakan teman sekutu untuk menggenapi rencananya/karya Allah dalam dunia ini, melahirkan keturunan Ilahi/generasi Ilahi/bumi yang Ilahi sampai akhir hidup kita (ayat 15) sampai seluruh bumi penuh dengan kemuliaanNya.
ayat 16 kembali mengingatkan kita, betapa Tuhan membenci perceraian dan orang yang memikirkan perceraian dengan segala alasan keegoismean manusia, yang digambarkan seperti pakaian yang menutupi tubuh kita.
Marilah kita semua menjaga hati dan pikiran kita tentang pasangan kita, supaya jangan kita berkhianat. Bulatkan hati kita untuk tetap setia mencintai pasangan kita, belajar untuk menyalurkan kasih Tuhan yang ada dalam hati kita kepada pasangan kita, bersabar kepadanya, mendengarkan nya, memujinya, mendoakannya, memeluk nya tanpa harus berhubungan intim, memaafkannya ketika ia melakukan kesalahan dan banyak lagi hal positif yang dapat dilakukan untuk pasangan kita.
Tahukah saudaraku.. kasih kita kepada pasangan kita, diperhatikan oleh Tuhan dan Tuhan disenangkan ketika kita menghormati pernikahan yang dirancang-Nya bagi kita.
Selamat menjadi berkat bagi pasanganmu. Gbu.
(David - Endang)
0 Response to "PERJANJIAN DALAM PERNIKAHAN (COVENANT)"